EDUKASI BPR MLATIPUNDI ARTHA

BERANDA EDUKASI

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

  • Jumat, 04 November 2022
  • admin

Definisi Bank Perkreditan Rakyat

"Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran." Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Bank Perkreditan Rakyat?

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Status BPR diberikan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran untuk menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional dan diharapkan mampu meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional agar tercipta kesejahteraan masyarakat.  Karena Bank Perkreditan Rakyat sendiri memang sejak awal lebih fokus dalam melayani masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil dan kelompok yang  lebih kecil lagi yang selama ini memang belum bisa terjangkau secara maksimal oleh bank umum.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka, tabungan atau bentuk lainnya.
  • Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
  • Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau jenis tabungan lain.
Bagikan: