BERANDA EDUKASI
Definisi Bank Perkreditan Rakyat
"Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran." Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Bank Perkreditan Rakyat?
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Status BPR diberikan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Tujuan Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran untuk menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional dan diharapkan mampu meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional agar tercipta kesejahteraan masyarakat. Karena Bank Perkreditan Rakyat sendiri memang sejak awal lebih fokus dalam melayani masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil dan kelompok yang lebih kecil lagi yang selama ini memang belum bisa terjangkau secara maksimal oleh bank umum.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat