BERANDA PIAGAM AUDIT BPRMPA
✦ Piagam Audit Internal sebagai landasan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris atas fungsi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) di PT. BPR Mlatipundi Artha.
Piagam Audit Internal PT. BPR Mlatipundi Artha (Piagam) adalah wewenang Direksi dan Dewan Komisaris atas fungsi SKAI. Piagam ini menggambarkan pelaporan organisasi audit internal dan mendefinisikan perannya di PT. BPR Mlatipundi Artha. Standar, kebijakan, prosedur, dan praktik administrasi Audit Internal lainnya didokumentasikan dalam Standar Prosedur Operasi (SOP) Audit Internal dan Rencana Audit Internal (IAP). Kegiatan Audit Internal Perusahaan akan diatur dengan mematuhi unsur-unsur wajib dari Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA termasuk Standar, Prinsip Inti, Definisi, dan Kode Etik.
Tujuan audit internal pada BPR Mlatipundi Artha adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi dan kebijakan internal, menilai serta memperkuat efektivitas sistem pengendalian internal, mengidentifikasi dan meminimalkan berbagai risiko, menjamin keandalan laporan keuangan serta informasi manajemen, meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta memberikan rekomendasi perbaikan agar BPR tetap sehat, patuh, dan dikelola secara profesional.
Unduh Dokumen:
📄 Piagam Audit Internal BPR Mlatipundi ArthaDokumen ini merupakan pedoman resmi untuk kegiatan audit internal dan tunduk pada standar internasional IIA (Institute of Internal Auditors).