LAYANAN PENGADUAN BPR MLATIPUNDI ARTHA

BERANDA LAYANAN PENGADUAN BPRMPA

LAYANAN PENGADUAN

pengaduan

✦   Pengaduan konsumen adalah layanan untuk memfasilitasi nasabah menyampaikan keluhan, saran, atau permasalahan terkait produk dan layanan BPR Mlatipundi Artha secara transparan, cepat, dan profesional.

Apa itu Pengaduan Konsumen?

Pengaduan konsumen adalah layanan yang disediakan untuk memfasilitasi nasabah dalam menyampaikan keluhan, saran, atau permasalahan terkait produk dan layanan yang diberikan oleh BPR Mlatipundi Artha. Melalui layanan ini, konsumen dapat memperoleh solusi atas kendala yang dihadapi secara transparan, cepat, dan profesional.

Alur Pengaduan Secara Lisan

  1. Nasabah datang ke kantor BPR Mlatipundi Artha dengan membawa data diri dan dokumen pendukung.
  2. Petugas meregister pengaduan nasabah dan memberikan nomor register pengaduan.
  3. Jika pengaduan dapat langsung diselesaikan, petugas menginformasikan solusi kepada nasabah dan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak Bank.
  4. Jika pengaduan tidak dapat langsung diselesaikan, petugas memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta menginformasikan estimasi waktu penyelesaian pengaduan.
  5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait hingga tuntas dan nasabah akan diinformasikan hasil penyelesaiannya.

Alur Pengaduan Secara Tertulis

  1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui formulir pengaduan, email, atau surat resmi yang ditujukan ke BPR Mlatipundi Artha.
  2. Pengaduan tertulis harus memuat identitas lengkap, uraian permasalahan, serta dokumen pendukung yang relevan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diterima.
  4. Petugas memberikan nomor register pengaduan kepada nasabah sebagai bukti penerimaan pengaduan.
  5. Pengaduan akan diproses dan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Hasil penyelesaian pengaduan akan diinformasikan kepada nasabah melalui media tertulis (surat/email) atau media lain yang disepakati.
Jenis Pengaduan Maksimal Waktu Penanganan Keterangan
Lisan 5 Hari Kerja Terhitung sejak pengaduan diterima petugas
Tertulis 10 Hari Kerja Terhitung sejak pengaduan atau dokumen diterima petugas

Anda dapat mengirimkan pengaduan melalui:

Atau melalui situs resmi OJK Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

⚠  Perlu Kami Sampaikan

Bahwa data Nasabah akan senantiasa kami lindungi kerahasiaan dan keamanannya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.