LAPS SJK

BERANDA LAPS SJK

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

PT. BPR Mlatipundi Artha senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Apabila terdapat pengaduan yang belum mencapai penyelesaian melalui mekanisme internal Bank, nasabah dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK

  1. Permohonan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
    Dalam hal tidak terdapat kesepakatan atas pelaksanaan penyelesaian sengketa internal antara Konsumen dengan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR), Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK sepanjang memenuhi kriteria sengketa yang ditangani oleh LAPS SJK.
  2. Permohonan disampaikan langsung ke LAPS SJK.
    Permohonan penyelesaian sengketa langsung disampaikan kepada LAPS SJK, antara lain melalui walk in dan surat-menyurat (termasuk surat elektronik).

Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK

✦  Unduh Sertifikat